Pekan lalu, Tim Rumaysho mendapatkan postingan via WhatsApp tentang panduan ringkas untuk Jumatan di rumah jika tidak dilaksanakan di masjid karena kondisi yang tidak terkendali. Tata caranya diawali azan, lalu dua khutbah, kemudian dua rakaat shalat Jumat. Yang penting di dalamnya memenuhi rukun shalat Jumat dan rukun khutbah Jumat.
Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah?
Apakah seperti di atas tepat?
Yang jelas, shalat Jumat itu wajib dilaksanakan sebagaimana dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Shalat Jumat juga wajib berdasarkan hadits,
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR. An-Nasai, no. 1371. Kata Syaikh Al-Albani, hadits ini sahih).
Adapun memfatwakan bahwa shalat Jumat boleh di rumah, itu menyelisihi kesepakatan ulama madzhab.
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.”
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan beberapa cacat bila shalat Jumat dilaksanakan di rumah yaitu:
- Menyelisihi kesepakatan para ulama yang menyatakan tidak sahnya shalat Jumat di rumah.
- Menyelisihi maqashid syariat (tujuan syariat) diperintahkannya shalat Jumat untuk berkumpul jamaah yang banyak dalam satu tempat.
- Menyelisihi tata cara ibadah dalam shalat Jumat.
- Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Jumat dilaksanakan satu di kota Madinah, bukan dilaksanakan di banyak rumah.
Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18.
Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Hal ini sudah dijelaskan di Rumaysho.Com dalam tulisan:
Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
9 Syakban 1441 H, 3 April 2020 @ Darush Sholihin
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com